Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo, akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi sekolah yang mempersulit dan menahan ijazah siswanya yang telah memenuhi syarat kelulusan.
Penegasan sanksi hukum ini disampaikan setelah kejaksaan mendapat laporan dan temuan ratusan ijazah siswa SMA/SMK yang ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi salah satunya tunggakan uang ke sekolah.
"Jadi, saya ingatkan ijazah tidak ada kaitannya dengan syarat administratif yang dibuat sekolah. Sepanjang siswa lulus sesuai dengan kategori yang ditentukan, maka ijazah yang merupakan dokumen negara itu harus diserahkan kepada siswa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rachim Siregar saat menyaksikan langsung penyerahan ijazah kepada ratusan siswa di SMKN 1 Panji Situbondo, Senin.
Dia menegaskan, ke depan tidak ingin lagi mendengar dan menemukan sekolah yang menahan ijazah siswanya yang telah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah.
Jika masih ditemukan sekolah menahan ijazah siswanya, lanjut Nauli, maka kejaksaan tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mulai hari ini tidak ada penahanan ijazah lagi. Jika masih ada masyarakat atau orang tua siswa yang mengeluh karena ijazah anaknya ditahan, maka kami akan memberi sanksi tegas," ucap dia.
Kajari Nauli berharap dunia pendidikan menjadi lebih baik sehingga target pemerintah untuk mewujudkan generasi emas bangsa di tahun 2024 bisa tercapai.
Kata dia, pendidikan merupakan ujung tombak membawa Indonesia menjadi negara yang bersaing dengan negara-negara maju lainnya.
"Kami libatkan Inspektorat Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti hasil temuan kami ini. Karena aturan internal mereka, kami belum punya, sehingga kami harus komparasi ini semua," kata dia. (*)
Kajari Situbondo tindak tegas sekolah tahan ijazah siswa
Senin, 14 November 2022 23:10 WIB
ijazah tidak ada kaitannya dengan syarat administratif yang dibuat sekolah.