Situbondo (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) periode 2023-2024 di salah satu bank milik BUMN di Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal di Situbondo, Rabu, mengatakan penyidik tindak pidana khusus sebelumnya melakukan penyelidikan dan saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran kredit UMKM.
"Dalam penyidikan ini kami akan mencari dan mengumpulkan alat bukti, dan nantinya akan membuat terang benderang tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga bisa menemukan tersangkanya," ujarnya.
Huda menyampaikan bahwa sebelumnya penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui tindak pidana korupsi penyaluran kredit UMKM di bank .
Menurutnya, pemerintah menyalurkan kredit kepada para pelaku UMKM bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif serta meningkatkan kapasitas daya saing UMKM melalui salah satu bank BUMN.
"Tujuannya baik, yaitu untuk memberikan beragam produk pinjaman yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah, mulai dari individu hingga pelaku usaha dengan bunga rendah," ujar Huda Hazamal.
Ia menengarai ada pemufakatan jahat oleh pihak-pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan menyalahgunakan penyaluran kredit UMKM.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan pada salah satu bank milik BUMN di Situbondo," katanya.
Huda menambahkan, Kejaksaan Negeri Situbondo terus melakukan upaya penegakan hukum yang profesional dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan.
"Kami pasti melakukan penegakan hukum yang profesional dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi," katanya.