Madura Raya (ANTARA) - Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan jujur dalam pelaksanaan rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, karena hal itu menyangkut kejujuran dalam proses pemilu pada tahapan berikutnya.
"Mari kita jadikan kejujuran sebagai dasar. Jangan sampai ada titipan dari siapapun dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan nanti," katanya saat menyampaikan sambutan pada acara rapat koordinasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar di salah satu hotel di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Wabup menjelaskan, proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang tidak sehat, akan berpotensi menghasilkan penyelenggara pemilu yang tidak sehat pula.
Memang, sambung wabup, salah satu jenis tes rekrutmen yang ditetapkan KPU RI adalah menggunakan computer assisted test (CAT).
Pada jenis tes ini, maka yang menentukan nilai adalah sistem. Namun, setelah itu, ada proses wawancara yang nilainya ditentukan langsung oleh KPU.
"Kami berharap, semua proses bisa terlaksana secara objektif, sehingga akan menghasilkan penyelenggara pemilu yang benar-benar berkualitas," katanya.
Jumlah penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang akan direkrut KPU Pamekasan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sebanyak 65 orang, dengan ketentuan sebanyak lima orang di masing-masing kecamatan.
KPU RI resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sesuai dengan jadwal itu, tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dimulai pada 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Sedangkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023," kata Ketua KPU Pamekasan Halili.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa untuk Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya, yakni dilakukan secara daring dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang disingkat 'SIAKBA'.
Untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota badan adhoc Pemilu 2024, calon pendaftar harus untuk memiliki akun SIAKBA.
Wabup Pamekasan: Rekrutmen penyelenggara pemilu harus jujur
Kamis, 10 November 2022 6:24 WIB