Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mulai mempersiapkan alat bukti atas gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai dengan pemberitahuan yang kami terima, pasangan Berbakti resmi mengajukan gugatan ke MK, karena itu, kami mulai mempersiapkan sejumlah alat bukti yang hendak disampaikan dalam persidangan nanti," kata Komisioner KPU Pamekasan A Tajul Arifin di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, kepastian tentang adanya gugatan sengketa Pilkada Pamekasan itu sebagaimana tertuang dalam nomor register perkara: 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dengan status ini, sambung Tajul, maka pemohon yakni Berbakti menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan.
"Pokok perkara yang diajukan adalah perselisihan hasil Pemilihan Bupati Pamekasan 2024," katanya.
Guna menghadapi sengketa ini, KPU Pamekasan mulai berkoordinasi dengan para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, dan desa, hingga badan kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Pasangan Calon Bupati Mohammad Baqir Aminatullah - Taufadi (Berbakti) merupakan satu dari tiga pasangan calon yang bersaing memperebutkan dukungan masyarakat pada Pilkada 2024 dengan nomor urut 3.
Dua pasangan lainnya adalah Fattah Jasin - Mujahid Ansori (Tauhid) dengan nomor urut 1 dan KH Kholilurrahman- Sukriyanto (Kharisma) dengan nomor urut 2.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada 27 November 2024 ditetapkan bahwa Fatah Jasin-Mujahid Ansori meraih dukungan 17.307 suara, KH Kholilurrahman-Sukriyanto meraih dukungan 291.246 suara, dan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi meraih dukungan 263.740 suara.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Demokrat, NasDem, Gelora dan Partai Amanat Nasional (PAN) ini unggul sebanyak 27.506 suara dibanding pasangan dengan peraih terbanyak kedua, yakni Berbakti.
Tapi di acara itu, saksi dari pihak berbakti tidak menghadiri rapat, hingga akhirnya tim pasangan ini merilis hendak mengajukan gugatan ke MK.