Pemprov Jatim (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih segera dilaksanakan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sengketa hasil pilkada dinyatakan selesai.
"Karena putusan MK sudah keluar, kami akan segera menindaklanjuti. KPUD Pamekasan telah terkonfirmasi akan menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Rabu pukul 19.00 WIB," ujar Khofifah di Magelang, seperti keterangan diterima di Surabaya, Selasa malam.
Ia menambahkan pihaknya telah menginstruksikan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan guna menjadwalkan rapat paripurna.
Rapat ini akan membahas usulan pengesahan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
"Setelah pleno KPU, DPRD Pamekasan akan mengajukan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur. Dengan begitu, Surat Keputusan (SK) Mendagri bisa segera diterbitkan dan pelantikan kepala daerah dapat segera dilakukan," katanya.
Khofifah menegaskan pentingnya percepatan proses pelantikan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Sementara itu, MK juga memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan, sesuai amar putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PSU ini harus diselenggarakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan, dengan batas akhir pelaksanaan pada 26 Maret 2025.
PSU akan dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah.
"Tahapan PSU akan dipersiapkan oleh KPUD Magetan. Kami berharap seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku," ucap Khofifah.
Ia mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama PSU berlangsung.
"Saya berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar dengan menjunjung tinggi sportivitas. Apa pun hasilnya, mari kita terima dengan lapang dada demi kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa tetap akan dilakukan oleh gubernur, sesuai dengan ketentuan pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Pelantikan serentak oleh Presiden hanya dilakukan sekali pada 20 Februari 2025 untuk menandai keserentakan masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sementara bagi kepala daerah yang terlibat sengketa, pelantikan akan mengikuti prosedur biasa, yaitu oleh gubernur," katanya.