Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan tiga lembaga sebagai pemantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh Amiruddin di Pamekasan, Jumat malam, menyebutkan ketiga pemantau itu masing-masing Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Satgas PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat).
"Ketiga pemantau ini telah mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari KPU Kabupaten Pamekasan," katanya menjelaskan.
Menurut Amir, ketiga pemantau Pilkada 2024 itu mulai bertugas melakukan pemantauan sejak 12 November 2024 hingga tahapan pilkada selesai.
Bila dalam menjalankan tugas, pemantau menemukan indikasi pelanggaran, kata dia, bisa menindaklanjuti dengan membuat laporan kepada pengawas di tingkatannya masing-masing atau kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Ada beberapa tahapan ke depan yang perlu dipantau oleh ketiga pemantau pilkada itu, yakni pelaksanaan kampanye, distribusi logistik, hari tenang, hingga pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pilkada.
Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal mengatakan bahwa sebenarnya Mappilu PWI punya fungsi ganda.
Pertama, sebagai organisasi pemantau yang tugasnya diatur oleh PKPU. Kedua, sebagai organisasi berbasis media massa yang punya tugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.
"Artinya, peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, melainkan juga melakukan tugas-tugas jurnalistik," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
"Fungsi inilah yang membuat Mappilu PWI berbeda dengan pemantau lainnya," kata Imam.
Jika dalam kegiatan pemantauan di lapangan anggota Mappilu PWI menemukan bukti-bukti pelanggaran, lanjut dia, mereka bisa memberitakannya.
Dikatakan pula bahwa potensi pelanggaran dalam pilkada bisa dilakukan oleh siapa saja, baik oleh pasangan calon (paslon), tim pendukung, aparatur negara, maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Mappilu PWI juga bisa melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi pelanggaran berbagai pihak tersebut.
"Misalnya nanti ada penyelenggara tidak netral atau terbukti melakukan pelanggaran, teman-teman Mappilu PWI bisa memberitakannya sebagai fungsi kontrol, selain melaporkan secara kelembagaan kepada pihak berwenang," katanya.
Sementara itu, Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan diikuti tiga pasangan calon (penyebutan nama paslon sesuai dengan nomor urut peserta pilkada), yakni pasangan Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid), pasangan K.H. Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), dan pasangan Mohammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti).
Pasangan Tauhid diusung koalisi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Golkar, PSI, Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasangan Kharisma diusung Partai Demokrat, Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Pasangan Berbakti diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, dan Perindo.
KPU Kabupaten Pamekasan telah menetapkan 1.270 TPS pada Pilkada 2024 yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan dengan jumlah pemilih sebanyak 666.048 orang (321.417 laki-laki dan 344.631 perempuan).
KPU Pamekasan libatkan tiga lembaga sebagai pemantau Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 22:45 WIB