Lamongan (ANTARA) - MPS KUD Tani Mulyo Lamongan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan di wilayah setempat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M Amin mengatakan program GN Lingkaran ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) perusahaan.
"Saya mengapresiasi MPS KUD Tani Mulyo Lamongan karena sudah peduli menyisihkan dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) untuk memberikan perlindungan pekerja rentan di lingkungan sekitarnya," ujar Iman dalam kegiatan penyerahan kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada pekerja rentan melalui dana CSR untuk keluarga pekerja MPS Lamongan, Rabu.
Ia berharap program GN Lingkaran juga diimplementasikan oleh perusahaan-perusahaan lain di Lamongan dengan memberikan dana CSR-nya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungannya.
Perlindungan bagi mereka berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang preminya sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan Dadang Setiawan, menambahkan sebanyak 1.000 pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka diikutkan dua program perlindungan sosial, yakni JKK dan JKM.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal atau penerima upah (PU) maupun informal atau bukan penerima upah (BPU).
"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non-profit "oriented" atau tidak mencari keuntungan. Murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," kata Dadang.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi melindungi, melayani, dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya. Dengan program dasar perlindungan itu, jika pekerja yang didaftarkan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Juga, diberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
"Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta," tuturnya.
Dadang berharap guna meningkatkan "coverage" kepesertaan yang menjadi salah satu jaring pengaman untuk memperkecil angka kemiskinan, maka apa yang dilakukan MPS KUD Tani Mulyo Lamongan hendaknya bisa diikuti perusahaan lain.
Hal itu untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar yang bekerja rentan dengan diberikan perlindungan BPJAMSOSTEK, demikian tutup Dadang.
Sesuai data, saat ini tercatat jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan dari sektor PU BPU mencapai 39.580 orang.