Pamekasan (ANTARA) - “Dulu, saat teman-teman saya meminta kepada orang tuanya agar dibelikan sepeda maka mereka selalu menjawab dentos ongghena bheko,” kata tokoh Madura asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Achsanul Qosasi dalam sebuah acara deklarasi Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4MT) yang digelar di Pamekasan pada 6 Agustus 2022.
Artinya, 'tunggu saat musim panen tembakau tiba'. Cerita mengenai tembakau yang disampaikan Achsanul Qosasi kepada ribuan orang dari perwakilan petani, pedagang, pemerintah kabupaten dan perwakilan ulama se-Madura yang diundang hadir pada acara itu, menunjukkan bahwa tembakau merupakan jenis tanaman yang bernilai ekonomi tinggi.
Segala hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat Madura, seolah bertumpu pada komoditas tanaman ini. Panen tembakau merupakan harapan, sekaligus momentum yang menggembirakan.
Hal itu tentu wajar, mengingat kala itu, harga jual 1 kilogram tembakau setara dengan harga 1 gram emas. Tidak berlebihan muncul sebutan tembakau merupakan 'daun emas' populer di kalangan masyarakat Madura.
Hampir semua kebutuhan ekonomi masyarakat, termasuk pendidikan, dari hasil panen tembakau. Hasil panen tembakau, cukup untuk kebutuhan setahun, karena masyarakat di Pulau ini juga biasa menyimpan makanan.
Aktivitas pertanian pokok masyarakat kala itu pada dua hal. Pada musim hujan menanam jagung atau padi, dan pada musim kemarau menanam tembakau.
Jagung dan padi yang ditanam warga disimpan di tempat penyimpanan khusus yang disebut 'dhurung/bahasa Madura' sedangkan sebagian dari hasil penjualan tembakau disimpan untuk memenuhi kebutuhan hingga musim tanam tembakau berikutnya.
Harga terus menurun
Cerita tentang kejayaan ekonomi warga Madura dari hasil tembakau ternyata tidak selamanya indah. Harga jual tembakau tinggi menyebabkan banyak petani lain juga menanam tembakau.
Awalnya, tembakau hanya di tanam oleh petani di lahan tegal dan perbukitan. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, petani juga banyak yang menanam di lahan sawah. Selain itu, tidak sedikit di antara para petani yang memiliki lahan terbatas menyewa lahan milik petani lain, khusus untuk menanam tembakau.
Banyaknya petani yang menanam tembakau di Pulau Madura itu, dalam perkembangannya berpengaruh pada harga jual tembakau. Apalagi, tidak sedikit di antara sebagian pedagang yang mendatangkan tembakau Jawa sebagai campuran tembakau Madura.
Akibatnya, produksi tembakau meningkat, tapi kualitas menurun. Keaslian tembakau Madura yang dikenal memiliki aroma gurih itu berubah, setelah banyak pedagang mencampur dengan tembakau Jawa, dan hal itu menjadi alasan bagi pabrikan membeli tembakau Madura dengan harga murah.
Laporan tim pemantau tembakau Pemkab Pamekasan pada dalam sepuluh tahun terakhir menyebutkan, harga jual tembakau petani oleh pihak pabrikan antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.
Luas areal tanam tembakau di Pulau Madura, Jawa Timur kini terdata 40.497 hektare dengan jumlah produksi mencapai 24.241 ton.
Dari jumlah itu, sebanyak 22.917 hektare berada di Kabupaten Pamekasan dengan jumlah produksi mencapai 14.437 ton. Sisanya seluas 14.367 hektare di Kabupaten Sumenep dengan jumlah produksi mencapai 8.039 ton, dan seluas 3.214 hektare di Kabupaten Sampang dengan jumlah produksi mencapai 1.764 ton per tahun.
Data luas lahan dan produksi tembakau Madura yang dirilis Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini jauh lebih sedikit dibanding 12 tahun sebelumnya. Sebab, pada 2010 luas areal lahan tembakau di Pamekasan saja, mencapai 32 ribu hektare lebih.
Perda Tata Niaga Tembakau
Turunnya harga tembakau sebagai dampak dari meningkatnya luas areal lahan dan adanya praktik campuran antara tembakau Jawa dengan tembakau Madura, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Karena itu, pada 2015 Pemkab Pamekasan membuat Peraturan Daerah (Pemkab) Nomor 4 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.
Selanjutnya pada masa kepemimpinan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Perda Nomor 4 Tahun 2015 diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Perda yang ditanda tangani pada 2 Februari 2022 yang berisi 52 pasal dengan XIX Bab ini di antaranya mengatur tentang tata niaga, hak dan kewajiban petani, bandul dan pabrikan, serta pengendalian mutu tembakau Madura, yakni melarang tembakau luar Madura dibawa ke Kabupaten Pamekasan dan dicampur dengan tembakau Madura.
Secara teknis, perda ini lebih menekankan pada upaya menjaga kualitas tembakau Madura, mencegah pengambilan sampel tembakau oleh pedagang dan pabrikan agar tidak lebih dari 1 kilogram, serta memberikan sanksi kepada pedagang dan pabrikan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketentuan lain yang juga diatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam membantu petani dalam hal tata niaga tembakau, mulai dari rencana pembelian, pemantauan saat transaksi jual beli, serta panduan patokan biaya produksi tembakau berdasar biaya pokok produksi (BPP).
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, selain sebagai bentuk penyempurnaan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura itu juga sebagai bentuk komitmen pemkab dalam ikut melindungi petani tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan.
Perlindungan yang dimaksud dalam bentuk pencegahan dari upaya praktik kecurangan dalam tata niaga tembakau, menyajikan informasi akan kebutuhan serapan tembakau oleh pihak pabrikan, serta menjaga keaslian tembakau Madura dengan cara melarang oknum pedagang mendatangkan tembakau Jawa masuk ke Kabupaten Pamekasan.
Membentuk P4TM
Peran aktif Pemkab Pamekasan dalam berupaya membantu para petani tembakau melalui Peraturan Daerah (Perda) sangat bermanfaat dalam menekan praktik kecurangan dalam bidang tata niaga tembakau.
Setidaknya melalui aturan tersebut, upaya mengambil sampel tembakau oleh oknum pedagang atau pabrikan dalam jumlah besar memang bisa ditekan. Apalagi, setiap musim panen, pemkab menerjunkan tim pemantau ke semua gudang tembakau yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Hanya saja, keputusan sepihak dalam menentukan harga beli tembakau tetap berlaku. Petani tidak memiliki nilai tawar dalam menentukan harga.
Bagi para petani, pola seperti itu tentu sangat merugikan. Tidak sedikit tembakau hasil panen warga yang terpaksa dijual, meskipun harga yang ditetapkan pihak pembeli, yakni pihak pabrikan di bawah biaya pokok produksi, karena khawatir tidak terjual.
Komitmen atau kesepahaman antara petani, pedagang atau pabrikan, disamping peran aktif pemerintah dalam membantu menentukan harga beli tembakau yang layak dan menguntungkan semua pihak, menjadi pemikiran alternatif petani tembakau dan tokoh masyarakat di Pulau Madura.
Dasar ini pula yang membuat perwakilan petani tembakau bersama pedagang, pemerintah dan ulama di Pulau Madura memandang pending untuk membentuk media komunikasi sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tembakau Madura selama ini.
Hal ini pula yang mendasari petani, pedagang, tokoh masyarakat dan pemerintah pada akhirnya membentuk wadah berkumpul yang diberi nama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM).
Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pihaknya memang telah memahami permasalahan tata niaga tembakau yang dialami para petani tembakau di Jawa Timur dan Madura secara khusus.
Saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi P4TM di Pamekasan pada 6 Agustus 2022, orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim ini menyatakan, masalah tata niaga tembakau memang perlu peran semua pihak, termasuk pemerintah.
Tembakau bukan hanya soal produksi, akan tetapi sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia, khususnya di Pulau Madura.
Karena itu, gubernur menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi kepentingan berbagai pihak, baik petani, pedagang dan pihak pabrikan, agar masalah tata niaga bisa menguntungkan semua pihak.
"Bakorwil Madura ini kita siapkan untuk dijadikan rumah perdagangan bagi para petani tembakau se-Madura. Mereka bisa bertemu, mendiskusikan kepentingan para pihak," katanya, kala itu.
Melalui cara ini, Gubernur Jatim, para bupati di Pulau Madura, tokoh ulama, dan petani tembakau yakin, kejayaan tembakau Madura bisa kembali terwujud, sebagaimana pernah terjadi dulu.
Melalui media organisasi P4TM itu, serta fasilitasi langsung oleh pemerintah, maka petani dan pembeli tembakau bisa bertemu langsung, tanpa adanya bandol atau pengepul, sehingga secara otomatis harga bisa lebih tinggi.
Menggugat kejayaan petani tembakau di Madura
Rabu, 10 Agustus 2022 12:41 WIB