Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp60 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset dalam kasus pencucian uang Puput tersebut, di antaranya tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Bekas bupati Probolinggo HA dipindah ke Rutan Medaeng
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti, termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para tersangka tersebut.
Baca juga: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dituntut 8 tahun penjara
Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menginformasikan penahanan terhadap Puput dan Hasan telah dipindahkan dari Rutan KPK.
"Hari ini, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke lapas di Surabaya," kata Ali.
Baca juga: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana diduga samarkan aset hasil korupsi
Puput saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Surabaya dan Hasan di Lapas Kelas I Surabaya.
"Dalam pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap patuhi protokol kesehatan," ucap Ali.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.