Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Moch Mahrus (MM) soal perannya dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
"Terperiksa MM dan MF hadir, didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun saksi MF adalah pihak swasta bernama M. Fathullah. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin (28/10) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 Hasanuddin (H), serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM).
Namun, keempat orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
KPK periksa Anggota DPRD Probolinggo Moch Mahrus soal dana hibah
Selasa, 29 Oktober 2024 15:45 WIB