Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Anggota DPR RI Mohammad Haerul Amri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Mohammad Haerul Amri selaku Anggota Fraksi Nasdem DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain itu tim penyidik KPK juga memanggil saksi Sari Dewi selaku Direktur Utama PT. Aneka Bina Lestari untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah kedua saksi tersebut telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Selain Puput, KPK juga telah menetapkan suami Puput, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.
Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.