Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo, Jawa Timur, menahan mantan penjabat (Pj) Kepala desa Muneng atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) periode tahun anggaran September 2021 hingga April 2022.
"Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) yang tinggal di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di kota setempat, Rabu.
Menurutnya S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul karena S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.
Selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa, lanjut dia, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp1 miliar lebih yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik di desa setempat.
"Dari seluruh dana desa yang sudah cair itu, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp212.501.831,40," tuturnya.
Ia menjelaskan ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan mengakui telah menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kepada penyidik, lanjut dia, alasan tersangka awalnya menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang-senang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman sesuai UU Tipikor minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.