Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dengan fokus memperkuat bukti sekaligus membuka peluang penetapan tersangka baru.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Satekti, Rabu, mengatakan, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan barang bukti yang telah dikantongi.
"Supaya nanti lebih fix lagi untuk melakukan penuntutan, dan juga mencari peluang untuk adanya tersangka baru," ujarnya.
Meski belum menyebut identitas maupun jumlah calon tersangka tambahan, Amri memastikan kejaksaan sudah memiliki gambaran dari hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan sejauh ini belum ditemukan tambahan kerugian negara selain nilai Rp1,5 miliar sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Amri menambahkan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Kepala Desa Tanggung berinisial SY dan Bendahara Desa JK, diperpanjang sembari penyidikan dirampungkan.
"Penahanan pertama 20 hari, nanti bisa diperpanjang lagi. Saya rasa waktunya masih cukup," katanya.
Kejaksaan juga membuka peluang pengembalian kerugian negara secara sukarela oleh tersangka. Namun jika tidak ada itikad baik, aparat akan menempuh upaya paksa.
"Kalau tidak dikembalikan secara sukarela, pastinya akan kita lakukan upaya paksa," tegas Amri.
Ia menargetkan penyidikan kasus ini bisa tuntas pada 2025 sebelum penerapan KUHP baru pada 2026.
"Kalau acara sidang tidak berpengaruh, tapi aturan pemidanaannya yang bisa menimbulkan kerancuan," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi Desa Tanggung terjadi pada 2017–2019 dengan modus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp1,5 miliar.
Kejaksaan telah menjerat SY dan JK dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
