Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2021 di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis.
Kasus ini menjerat Kepala Desa Kradinan dan Kaur Keuangan desa setempat dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp743 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Tersangka ES, Kepala Desa Kradinan, turut dibawa ke kejaksaan beserta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi, ES, dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Penyidik mengungkap, dalam praktiknya tersangka tidak bekerja sendiri. ES diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan WS yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak 2022. Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang digunakan antara lain pencairan dana desa secara fiktif, penarikan dana tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Modusnya, pencairan dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa. Akibatnya, banyak kegiatan yang tidak terealisasi atau tidak sesuai spesifikasi," terang Kapolres.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp743.620.928,86. Dana tersebut berasal dari pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh dana dikuasai dan ditarik secara tunai oleh tersangka.
"Pada 2020, tersangka menarik tunai sebesar Rp784 juta dari Dana Desa dan ADD. Sementara pada 2021, penarikan tunai mencapai Rp984 juta. Semua pencairan didukung bukti kuitansi," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan penyidik telah memeriksa 60 saksi dan lima orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen, termasuk rekening desa dan rekening pribadi tersangka.
"Untuk memperkuat pembuktian, kami juga melibatkan BPN Tulungagung guna menelusuri aset milik tersangka," kata Rio.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara untuk tersangka WS, polisi menetapkannya sebagai buron sejak 31 Oktober 2022. WS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.