Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita sejumlah dokumen yang diyakini menjadi bukti petunjuk penting kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan pendapatan asli desa dari Kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
"Penggeledahan kami lakukan pada Senin (3/10) karena ada sejumlah barang bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Kamis.
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik sempat mengalami kesulitan mendapatkan dokumen terkait objek perkara yang disidik.
Dokumen yang diamankan dari Kantor Desa Batangsaren berupa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), SPJ (surat pertanggungjawaban), dan anggaran penggunaan keuangan desa.
Kegiatan penggeledahan Kantor Desa Batangsaren saat itu dijaga aparat kepolisian. "Kami akhirnya mendapat dokumen yang kemarin tidak diberikan oleh pihak desa karena pihak desa sebelumnya tidak kooperatif," ujar Agung.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik kejaksaan menyita tiga kotak besar dokumen, kuitansi, stempel, dan komputer. "Kami amankan 10 lebih stempel toko dan katering," tambahnya.
Kepala Desa Batangsaren Rifangi mengatakan pihaknya selalu kooperatif dengan tim penyidik kejaksaan dan tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan kejaksaan.
"Yang dibawa berkas-berkas, dari PAD (pendapatan asli desa), DD (dana desa), ADD (alokasi dana desa) tahun 2014-2019," kata Rifangi.
Ia pun menegaskan tidak terganggu dengan penyitaan komputer desa sebab komputer itu tidak digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Rifangi mengaku sempat beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan dan selalu bersikap kooperatif, termasuk memberikan data-data yang diminta oleh penyidik.