Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun mencatat 5.017 pekerja informal telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hingga per Mei 2022, jumlah pekerja non-formal yang telah terdaftar dalam program ini mencapai 5.017 orang. Jumlah itu terus meningkat, dimana Bulan Februari 2022 tercatat masih 4.273 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, program Siaga Kita tersebut telah "merangkul" para pekerja informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), penyedia jasa bengkel, kuli bangunan, hingga pelaku UMKM.
Melalui program tersebut, dengan bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Madiun setiap bulan membayar sebesar Rp16.800 per orang untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Tujuan program ini untuk melindungi para pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah agar tetap mendapatkan jaminan perlindungan dari pekerjaan yang dilakukannya," kata dia.
Hingga Mei 2022, program ini telah merangkul 5.017 pekerja bukan penerima upah di Kota Madiun sebagai peserta. Asuransi yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Sesuai data, pada tahun 2021 jumlah premi yang dibayarkan Pemkot Madiun untuk membiayai program Siaga Kita mencapai sekitar Rp761 juta.
"Untuk klaim pada tahun 2021 ada 35 peserta pada JKM dan 2 peserta untuk klaim JKK," katanya.
Sedangkan tahun 2022 hingga Mei, telah terdapat 14 klaim JKM. Total premi yang sudah dibayarkan Pemkot Madiun kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp383,7 juta.
Melalui program Siaga Kita, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan JKM sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris. Sedangkan, JKK diberikan untuk membiayai proses pengobatan yang dijalani pekerja akibat kecelakaan kerja.