Tulungagung, Jatim (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tulungagung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di daerah itu dan akan berlaku efektif mulai awal 2023.
"Kenaikan tarif ini sudah waktunya, mengingat selama beberapa tahun ini kami belum pernah melakukan perubahan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjawab pers usai Rapat Paripurna DPRD Tulungagung tentang Penetapan Perda Kenaikan Tarif Parkir di Tulungagung, Rabu.
Ia menjelaskan pada Perda Tarif Parkir sebelumnya (2021) besaran tarifnya untuk sepeda motor hanya Rp500, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp1.000 sekali parkir.
Kemudian pada perda baru, tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp3.000.
"Ini ada tidak keseimbangan antardaerah karena kita sudah tiga kali tidak melakukan penyesuaian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro.
Dengan adanya perubahan perda tarif itu, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung meningkat.
Saat ini PAD dari parkir di Tulungagung mencapai Rp7 miliar per tahun. "Kenaikannya diharapkan mencapai 50 persen lebih," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengingatkan agar pemerintah kabupaten mengimplementasikan Perda parkir yang sudah ditetapkan.
"Optimalisasi capaian parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah," katanya.
DPRD Tulungagung sahkan Perda Kenaikan Tarif Parkir
Kamis, 19 Mei 2022 5:11 WIB