Kota Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Perumda Tirta Taman Sari mulai memberlakukan tarif parkir untuk kendaraan yang masuk ke Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening sebagai upaya menambah pemasukan kas daerah.
Dirut Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto mengatakan Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening merupakan aset atau lahan dari Perumda Tirta Taman Sari, sehingga pengelolaan parkir tersebut akan dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut.
"Penerapan tarif parkir di Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening mulai diberlakukan per Sabtu (31/8)," ujar Suyoto di Madiun, Jumat.
Menurut dia, dasar yang digunakan dalam penerapan tarif parkir tersebut adalah Perda Nomor 8 tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 tahun 2023.
Salah satu klausulnya menyatakan bahwa tujuan didirikan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari selain melayani masyarakat urusan air minum melalui perpipaan, kini juga berkembang dengan usaha AMDK (air minum dalam kemasan) serta pendayagunaan aset atau lahan.
"Ngrowo Bening ini aset kita dan sudah mulai ramai. Tempatnya nyaman dan fasilitasnya juga ada, sehingga pengunjung akan kita kenakan retribusi melalui tarif parkir," katanya.
Suyoto menyebut tarif yang dikenakan cukup terjangkau yakni Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil.
"Kita juga memiliki aset kios yang disewakan di sejumlah lokasi. Masyarakat silakan menyewa. Harganya jauh lebih murah," katanya.
Ia menambahkan bahwa penerapan tarif tersebut adalah untuk menambah laba perusahaan yang muaranya juga menambah pemasukan ke kas daerah.
"Dengan demikian, semakin meningkat laba perusahaan, maka meningkat pula besaran yang disetor ke kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Pemkot Madiun berlakukan tarif parkir di Taman Wisata Ngrowo Bening
Jumat, 30 Agustus 2024 21:10 WIB