Surabaya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengkaji kenaikan tarif parkir on street atau tepi jalan untuk memastikan kebutuhan parkir tersebut lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, Kamis, mengatakan parkir tepi jalan menjadi salah satu pendulang pendapatan asli daerah (PAD), tapi keberadaan layanan parkir ini juga harus dipertimbangkan dari segi kelancaran arus lalu lintas.
"Tentunya kalau dari PAD memang baik, tapi dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan karena tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif," kata Tundjung.
Ia menjelaskan, keberadaan parkir tepi jalan harus diperhitungkan dengan berapa kerugian orang karena dampak yang ditimbulkan karena kemacetan. Oleh sebab itu, parkir tepi jalan seharusnya tarifnya lebih mahal dari parkir yang tersedia di gedung dan halaman.
"Makanya di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp5.000, kalau bisa Rp7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Tundjung menyatakan, pihaknya juga berencana menerapkan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi. Langkah ini bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.
"Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet," ujar dia.
Ketika ditanya kapan kenaikan tarif parkir tepi jalan mulai diterapkan, Tundjung menyatakan belum dapat memastikan. Namun, sekarang ini pihaknya masih terus mengkaji terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan.
"Ini kami kaji dulu karena itu berimbas pada PAD parkir juga," ujarnya.
Saat ini terdapat sebanyak 1.200 titik parkir tepi jalan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Jumlah parkir tepi jalan tersebut meningkat dari sebelumnya di saat pandemi COVID-19, yakni sebanyak 700 titik lokasi.
Tundjung mengakuikeberadaan parkir tepi jalan berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Makanya, dia memastikan akan terus berupaya untuk mengurangi pengendara parkir tepi jalan tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.
"Jadi yang benar itu kami larang parkir di badan jalan. Kami sediakan parkir di halaman atau di gedung. Harusnya kami tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap," kata dia.
Dishub Surabaya kaji kenaikan tarif parkir di tepi jalan
Kamis, 12 Januari 2023 13:01 WIB
Biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet