Ponorogo (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo menaikkan tarif parkir di area sekitar gelaran pasar malam dan kawasan wisata Telaga Ngebel, yang berlaku khusus selama Lebaran 2024.
"Kami naikkan agar seragam dan terkendali tapi juga tidak sampai memberatkan masyarakat," kata Kabid Sarana Prasarana Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono di Ponorogo, Senin.
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir insidental tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu.
Di wilayah kota, tarif parkir insidental berlaku di seputaran gelaran pasar malam, yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro serta parkir jalan di sekitar kawasan Alun-alun.
"Tarif insidental khusus di kawasan tepi jalan, jika ada yang memiliki lahan yang dijadikan tempat parkir itu bukan kewenangan kami," katanya.
Selain untuk penertiban dan pengendalian tarif di sekitaran lokasi pasar malam, kenaikan tarif diberlakukan sejalan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir pada masa gelaran pasar malam sebesar Rp50 juta.
"Tarif parkir insidental tersebut mulai diberlakukan 31 Maret hingga 22 April," katanya.
Tarif baru tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor dari yang sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
Sedangkan untuk bus dari sebelumnya Rp5 ribu menjadi Rp10 ribu.
"Target kami minimal Rp2 juta per malam melihat antusias masyarakat Ponorogo yang tinggi untuk ke Pasar malam," tutur dia.