Surabaya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menjamin keamanan pembayaran tarif parkir tepi jalan umum (TJU) dengan model digital atau menggunakan uang elektronik, karena telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim terkait penerbitan barcode QRIS.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan barcode QRIS untuk pembayaran parkir di tepi jalan tak bisa diterbitkan sembarang pihak.
"Penerbitan saat ini sangat susah dan tidak sembarang orang atau pihak pribadi dapat melakukan pencetakan QRIS," kata Jeane di Surabaya, Senin.
Selain itu kolaborasi dengan BI dan Bank Jatim, Jeane juga menjelaskan Dishub mencantumkan kode merchant yang berbeda-beda antara satu barcode dengan barcode lainnya, sekaligus menambahkan sejumlah detail terkait.
"Kami buat dengan menunjukkan setiap titik, mulai nama juru parkir (jukir), lokasi titik parkir, dan jenis kendaraannya," ujarnya.
Detail tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa barcode pembayaran parkir TJU diterbitkan oleh Dishub Kota Surabaya.
"Sehingga dengan kode itu tersebut mempermudah mengidentifikasi terkait keaslian daripada QRIS tersebut," ucapnya.
Sejauh ini, Dishub setempat sudah menetapkan lima rua jalan percontohan pembayaran parkir nontunai, yakni di Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang, dan Jalan Blauran.
Namun, sosialisasi baru dilaksanakan di Jalan Tunjungan, namun ke depannya Dishub Kota Surabaya juga akan menggelar hal serupa di empat ruas jalan lainnya.
Penggunaan metode digital itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan per Februari 2024, pembayaran tarif parkir TJU tak ada lagi yang menggunakan cara konvensional atau sistem tunai. Langkah itu untuk memastikan retribusi dari tarif parkir bisa masuk secara optimal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan sistem bagi hasil pada setiap tarif parkir yang masuk dengan skema, 60 persen untuk dishub, 35 persen untuk jukir, dan 5 persen untuk kepala pelataran (katar).