Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan layanan parkir valet di Tunjungan Romansa, Jalan Tunjungan Surabaya sebagai upaya mempermudah pengunjung memarkirkan kendaraannya.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo di Surabaya, Rabu, mengatakan inovasi parkir valet ini tidak hanya untuk memudahkan pengunjung akan tetapi juga menjadi salah satu solusi untuk memaksimalkan ketersediaan kantong parkir di kawasan Tunjungan Romansa.
"Karena titik kantong parkir yang tersedia di kawasan ini jarang dimanfaatkan oleh pengunjung atau wisatawan," katanya.
Ia mengatakan, Dishub Surabaya menyiapkan beberapa titik alternatif kantong parkir valet di antaranya ada park and ride Genteng Kali, depan Frontage Gedung Siola, dan parkir di lantai 7-8 Gedung Siola.
"Total, kurang lebih kita bisa memuat 100 unit yang di lantai atas, yang di depan (frontage) Gedung Siola itu kurang lebih 25 unit dan di Genteng Kali itu kurang lebih 18 atau 20 unit," katanya.
Ia mengatakan, inovasi ini akan terus dikembangkan mulai dari penambahan titik kantong parkir hingga jemput bola ke lokasi-lokasi titik parkir yang ramai.
"Lokasi-lokasinya akan kita tambah, mungkin di eks kantor BPN. Ketika nanti warga kota mendapati bahwa (parkir) BPN itu penuh, teman-teman UPTD Parkir Dishub Surabaya akan menawarkan jasa parkir valet ini," ujarnya.
Layanan parkir valet ini letaknya berada tepat di pertigaan Jalan Genteng Besar. Sehingga, ketika melintas di Jalan Tunjungan, pengunjung bisa mengambil lajur sisi kiri, kemudian belok ke arah Jalan Genteng Besar.
"Setelah menemukan tenda layanan parkir valet, pengunjung bisa langsung konfirmasi ke meja pelayanan untuk melakukan serah terima unit kendaraan," katanya.
Setelah itu, kata dia, pengunjung dapat menyerahkan kunci unit kendaraan sekaligus melakukan pengecekan kendaraan secara menyeluruh. Kemudian, petugas parkir valet akan memberikan karcis parkir kepada pengunjung sebagai tanda bukti.
"Setelah itu, teman-teman dari UPTD Parkir mengemudikannya dan secara hati-hati dimasukkan ke tempat parkir yang kami sampaikan tadi," katanya.
Ia mengatakan, tarif layanan parkir valet ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2023, ketentuan tarif parkir valet tersebut mulai dari Rp10 ribu untuk dua jam pertama.
"Setelah lebih dari durasi tersebut, pengguna parkir valet akan dikenakan tarif progresif Rp2 ribu. Tapi untuk maksimal enam jam itu dikenakan tarif Rp18 ribu. Jadi, tarif parkir valet kami terjangkau," katanya.
