Surabaya (ANTARA) - Setiap wajib pajak diimbau mengisi laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2021 yang dijadwalkan hingga akhir Maret 2022. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) menggandeng Gubernur provinsi setempat untuk mempublikasikan kewajiban tersebut.
Baca juga: DJP Jatim ingatkan pengisian SPT PPh 2021 hingga akhir Maret