Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mendorong pengenalan secara mendalam terkait sistem perpajakan Coretax kepada perwakilan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menegaskan bahwa keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas layanan terus meningkat dan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Forum ini kami selenggarakan untuk mendengar langsung suara masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masukan pengguna layanan benar-benar menjadi dasar perbaikan layanan DJP ke depan," kata Kindy dalam kegiatan yang digelar di Kanwil DJP Jatim II di Sidoarjo, Rabu.
Menurutnya, dialog terbuka antara 20 instansi dan lembaga yang mewakili penyelenggara layanan publik, pelaku usaha, pemerintah daerah, institusi pendidikan, asosiasi profesi, organisasi masyarakat, dan media massa tersebut bertujuan untuk menghimpun keluhan, menerima usulan, serta menjaring masukan publik guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II.
Ia menyampaikan bahwa mulai tahun depan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi akan dialihkan sepenuhnya ke sistem Coretax.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan pengenalan proses aktivasi akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.
Kindy juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, atau penyampaian informasi melalui kanal tidak resmi.
Ia menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan hanya dilakukan melalui saluran resmi DJP, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak apabila menerima informasi yang mencurigakan.
Di akhir sambutannya, Plt. Kakanwil menjelaskan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait layanan yang diterima Wajib Pajak, pelaporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik melalui situs WISE (wise.kemenkeu.go.id), kontak 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, maupun melalui alamat Inspektorat Bidang Investigasi, dengan tetap memperhatikan kelengkapan informasi.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan instansi yang hadir turut menyampaikan beberapa masukan yang mampu meningkatkan pelayanan sistem digital Coretax. Kindy pun mengapresiasi seluruh masukan dari peserta yang hadir dan menegaskan akan menyampaikan kepada instansi pusat.
"Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa FKP menjadi sarana penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan perpajakan di wilayah DJP Jawa Timur II. Forum ini sekaligus menegaskan bahwa peningkatan layanan perpajakan membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat pengguna layanan," kata Kindy.
