Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun kembali mengatur atau membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan mal di wilayah setempat selama masa liburan Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 guna mengantisipasi keramaian dan penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol-PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono mengatakan pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota (Inwal) Madiun Nomor 34 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan tahun baru di Kota Madiun.
"Pemerintah tidak melarang orang beraktivitas tapi karena saat ini masih pandemi COVID-19 dan Inmendagri serta Inwalnya sudah ada, jadi harus kita patuhi bersama," ujar Supriyono di Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Sebelum momentum Natal dan tahun baru tempat hiburan malam diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB, kini sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diizinkan buka hanya sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu hall THM wajib ditutup dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Supriyono meminta pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19, meski Kota Madiun saat ini berada pada PPKM level 1.
Ia menyebut bukan hanya THM, aturan pembatasan jam operasional juga berlaku bagi pelaku usaha lain. Seperti halnya di pusat perbelanjaan dan mal. Yakni dari jam 09.00WIB-22.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari kerumunan massa. Utamanya menjelang dan hingga saat malam pergantian tahun baru.
Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandi menyatakan akan mengikuti aturan tersebut meski dari segi tingkat kunjungan akan berkurang.
"Kita ikuti aturan dari pemerintah saja. Karena Inwal itu kan mengacu pada Inmendagri. Kalau kegiatan di hall memang libur selama periode Natal dan tahun baru," kata Brama Sandi.
Pihaknya berharap aturan tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh THM yang tergabung di Patahima. Hal itu sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penularan COVID-19.
Sementara, Marketing Communications Suncity Mal Madiun Nur Cholis mengatakan meski kurva COVID-19 di Madiun semakin melandai, Suncity Mal tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi penjunjung. Sebelum masuk, para pengunjung wajib melakukan "scan barcode" aplikasi PeduliLindungi.
"Kapasitas pusat perbelanjaan juga kami batasi maksimal 75 persen. Jam operasional efektif juga hanya sampai pukul 21.30 WIB," katanya.
Untuk pengunjung, ia mengaku memang terjadi peningkatan saat libur Natal dan jelang tahun baru kali ini. Ia menyebut, pengunjung pusat perbelanjaannya pada libur Natal tahun ini mencapai 8 ribu orang per hari.
"Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 20 persen dibanding tahun 2020 lalu yang hanya 6 ribuan orang. Juga naik sekitar seribu pengunjung dibandingkan bulan lalu," katanya.
Dengan penerapan prokes yang ketat, diharapkan pandemi COVID-19 cepat berlalu dan ekonomi masyarakat segera pulih.
Pemkot Madiun batasi jam operasional THM dan mal hingga tahun baru
Kamis, 30 Desember 2021 14:24 WIB