Madiun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyepakati dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, yakni Perda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini merupakan wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan arah kebijakan pemda," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Selasa.
Menurutnya, penetapan dua raperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian aturan daerah dengan pusat. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun merupakan perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.
Hal itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, serta menyesuaikan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
"Nomenklatur disamakan. Dalam raperda penyesuaian-penyesuaian dari pusat tersebut, kami sesuaikan sebagai pedoman untuk kegiatan BPR," katanya.
Begitu juga dengan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Maidi menjelaskan maksud dari perubahan perda itu merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 agar pengelolaan BMD di Kota Madiun tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Penyesuaian perlu dilakukan agar aturan di daerah jalan dengan pusat sehingga kegiatan-kegiatan tidak menabrak ketentuan yang diatur pusat," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menambahkan penetapan dua raperda tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap pemangku kepentingan, baik itu pengelolaan BPR maupun BMD.
"Dengan begitu, semua kegiatan terarah karena telah berpayung hukum," katanya.
