Surabaya (ANTARA) - Seorang warga asal Lampung berinisial IR bin UP (31) diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,04 kilogram di wilayah Surabaya.
"Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel F yang berada di kawasan Rungkut Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin.
Gatot menjelaskan kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa IR merupakan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.
"Selanjutnya pada Rabu tanggal 15 September 2021 petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR berada di Surabaya dan hendak melakukan transaksi sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Polisi bekuk warga Surabaya hendak edarkan 1,5 kg sabu-sabu
Selanjutnya dilakukan pengamatan dan pengintaian terhadap IR. Polisi mendapat informasi kalau IR membawa sabu-sabu yang disimpan di kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya, tempatnya menginap.
Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan menggeledah di kamar hotel tempatnya menginap. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas berwarna hitam.
"Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 1,04 kg," ujarnya.
Baca juga: BNNP Jatim ringkus pengedar sabu-sabu jaringan Surabaya-Madura
Kepada petugas, warga Lampung berinisial IR mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial DES pada 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.
Selanjutnya, IR berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," kata Gatot.
Dalam perkara ini, selain sabu-sabu seberat 1,04 kg, polisi juga menyita barang bukti sebuah rok warna cokelat, sebuah daster warna abu-abu, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)