"Operasi kewilayahan dengan sandi 'Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021' yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021 membuahkan hasil," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP R.M Jauhari dalam rilis yang diterima ANTARA di Kota Probolinggo, Selasa.
Menurut dia, 11 orang tersangka yang diamankan yakni adalah RH (34) warga Kelurahan Mangunrejo di Kecamatan Mayangan, SR (29) warga Kelurahan Jrebeng Wetan di Kecamatan Kedopok, MB (36) warga Kelurahan Triwung Kidul di Kecamatan Kademangan, JE (31) warga Desa Laweyan di Kecamatan Sumbersih Kabupaten Probolinggo.
Tersangka lainnya, RK (34) warga Kelurahan Mangunharjo di Kecamatan Mayangan, AO (35) dan SA (34) warga Kelurahan Sumbertaman di Kecamatan Wonoasih, YA (24) warga Kelurahan Jati di Kecamatan Mayangan, AP (39) warga Desa/Kecamatan Kencong di Kabupaten Jember, tersangka kasus edar farmasi GA (24) warga Kelurahan Wiroborang di Kecamatan Mayangan dan RI (20) warga Kelurahan Kanigaran di Kecamatan Kanigaran.
"Kami mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan sebelas tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 600 gram, 8 butir pil ekstasi serta 200 butir pil trex," tuturnya.
Ia menjelaskan salah satu kasus narkoba itu berawal dari penanganan kecelakaan tunggal di Jalan Gus Dur Kota Probolinggo. Satresnarkoba bersama dengan Satlantas Polres Probolinggo berhasil menangkap AP (39) seorang warga Kabupaten Jember yang memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi.
Awalnya, petugas piket kecelakaan Satlantas Polresta Probolinggo mendapatkan laporan tentang adanya kecelakaan tunggal mobil Datsun dengan Nopol N 1605 ZI yang moncongnya rusak.
Petugas kemudian bertanya kepada pemilik mobil terkait dengan kejadian kecelakaan tunggal tersebut, namun saat ditanya petugas, jawaban yang didapat tidak jelas dan berbelit-belit.
"Pemilik mobil tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan, petugas menggeledah mobil tersebut secara teliti dan mendalam hingga akhirnya ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi di mobil tersebut," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak jajaran Satreskoba Polresta Probolinggo berhasil menyita mencapai 597 gram sabu-sabu yang merupakan pengembangan dari pemeriksaan dari tempat kejadian perkara (TKP) awal yang dilakukan oleh piket laka Satlantas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp10 miliar ditambah sepertiga.