Kota Probolinggo (ANTARA) - Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari bersama jajarannya memediasi keluarga pasien di RSUD dr. Mohamad Saleh yang menolak pemulasaraan jenazah anggota keluarganya setelah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Kapolresta mendatangi RSUD dr. M. Saleh Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa, karena ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga, setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Masyarakat harus bisa memahami bahwa COVID-19 benar-benar ada dan jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata AKBP RM Jauhari di Kota Probolinggo.
Ia menjelaskan berdasarkan analisa dokter menyebutkan bahwa almarhum sudah terkonfirmasi positif, sehingga harus dilakukan pemakaman sesuai standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan COVID-19.
"Hal itu dilakukan petugas tidak lain untuk mencegah penyebaran COVID-19. Setelah pemulasaraan dilaksanakan, kami kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya pula.
Jauhari menjelaskan perlunya kerja sama dan peran para semua tokoh untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami protokol kesehatan selama pandemi.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta masyarakat diimbau menurunkan penyebaran Virus Corona," katanya pula.
Ia mengatakan Polresta Probolinggo akan bertindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila ada pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur RSUD dr. M. Saleh Kota Probolinggo dr. Abroor Kuddah mengatakan pihaknya sudah menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
"Hasil tes usap menyatakan bahwa almarhum terkonfirmasi positif COVID-19 dan saat hendak dimakamkan secara protokol kesehatan sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak keluarga," katanya.
Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan COVID-19, namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh Kapolresta Probolinggo, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaraan terhadap almarhum sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Polresta Probolinggo mediasi penolakan pemulasaraan jenazah COVID-19
Selasa, 27 Juli 2021 17:59 WIB