Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya menekan kasus COVID-19 terutama di daerah setempat yang jumlahnya cukup tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan Kota Madiun termasuk dalam 44 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang diminta menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Hanya saja secara teknisnya seperti apa, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat," ujar Rusdiyanto di Madiun, Jumat.
Menurut dia, sebelum adanya PPKM darurat, Pemkot Madiun sudah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat guna menekan kasus COVID-19 di wilayah setempat. Khusus aktivitas di fasilitas umum hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk pusat perbelanjaan atau mal.
Namun jika dinilai kurang efektif menekan laju penyebaran COVID-19, maka tidak menutup kemungkinan pembatasan jam aktifvitas masyarakat akan ditingkatkan.
"Yang jelas kita siap. Contohnya, aktivitas masyarakat sekarang dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Kalau belum berdampak hasilnya, mungkin kita majukan dibatasi sampai jam 18.00 WIB," kata dia.
Selain itu, kemungkinan juga sektor lain yang sekiranya terjadi risiko penularan COVID-19 akan ditutup sementara.
Dia berharap dengan adanya PPKM darurat yang akan berlangsung pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 akan dapat menangani kasus COVID-19. Warga Kota Madiun juga diminta mendukung dengan menaati dan turut membantu pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan.
Apalagi per tanggal 29 Juni 2021, Kota Madiun ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi persebaran COVID-19 oleh Satgas COVID-19 Jawa Timur.
Sesuai data, secara total, kasus COVID-19 di Kota Madiun hingga Kamis (1/7) mencapai 3.302 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.806 orang di antaranya telah sembuh, 271 orang dalam pemantauan, dan 225 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per hari Kamis ini, konfirmasi baru 51 orang, sembuh 29 orang, dan meninggal dunia tiga orang. (*)