Ngawi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ngawi mencatat penerapan PPKM selama bulan Juli hingga Agustus 2021 secara signifikan telah menurunkan jumlah tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) di wilayah setempat dibandingkan bulan sebelumnya, seiring kebijakan pemadaman lampu kota.
Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi Widya Decky Hariyanto mengatakan selama bulan Juni 2021 sebelum masa PPKM, tercatat jumlah tagihan PJU di Ngawi mencapai Rp1,491 miliar.
"Sedangkan selama bulan Juli hingga awal Agustus 2021 saat diberlakukan PPKM, baik PPKM darurat maupun Level 4, tercatat tagihan PJU mencapai Rp1,470 miliar atau menurun sekitar Rp20,8 juta," ujar Widya Decky Hariyanto di Ngawi, Sabtu.
Menurut ia, penurunan tagihan tersebut disumbang dari adanya kebijakan pemadaman PJU di sejumlah titik di wilayah Ngawi setiap malam mulai pukul 20.00 WIB karena ketentuan PPKM, baik darurat maupun level 4.
Adapun pemadaman PJU di sejumlah titik tersebut bertujuan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga saat PPKM berlangsung.
Ia menjelaskan pemadaman PJU di wilayah pusat kota Ngawi dilakukan di sejumlah fasilitas umum. Seperti di kawasan Alun-Alun Ngawi dan beberapa jalan protokol. Selain itu, pemadaman juga dilakukan di tujuh titik kecamatan wilayah Kabupaten Ngawi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Pihaknya berharap warga Ngawi mematuhi kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas dengan tidak beraktivitas di luar rumah di saat lampu padam pada malam hari. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayah Ngawi yang masih berstatus PPKM level 4 dan zona merah.
Tercatat, hingga Sabtu (14/8) ini, di wilayah Ngawi ada sebanyak 7.254 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.087 orang dilaporkan telah sembuh, 706 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sebanyak 461 berada dalam perawatan.
Tambahan kasus per Sabtu ini, konfirmasi baru 48 orang, sembuh 45 orang, dan meninggal dunia lima orang.