Jember (ANTARA) - DPRD Kabupaten Jember meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau investigasi terhadap anggaran COVID-19 tahun 2020 dengan mengirim surat permohonan audit khusus kepada BPK Perwakilan Jawa Timur.
"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember tahun 2020 ditemukan anggaran bantuan tidak terduga COVID-19 sebesar Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi saat dikonfirmasi per telepon, Kamis malam.
Menurutnya, Pemkab Jember di masa pemerintahan Bupati Jember Faida mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 mencapai Rp479 miliar melalui refocusing anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan total belanja Satgas mencapai Rp220,5 miliar, namun sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan COVID-19 hanya senilai Rp74,7 miliar saja.
Kemudian sisanya dana Rp18,9 miliar yang termuat sebagai kas dalam rekening kas umum daerah di Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum akhirnya ada pengembalian masing-masing sebesar Rp17,8 miliar pada tahun 2020 dan senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2021.
"Berdasarkan temuan itu, Pimpinan DPRD Jember menyepakati untuk meminta BPK melakukan audit khusus dengan tujuan tertentu karena ada Rp107 miliar uang negara untuk penanganan COVID-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap politikus PKB Jember itu.
Ia berharap adanya hasil dari rekomendasi BPK tersebut dalam audit khusus anggaran COVID-19 tahun 2020 dan apabila ada potensi kerugian keuangan negara maka bisa diproses ke aparat penegak hukum.
"Kalau sampai hasil audit investigasi BPK nanti menyebutkan potensi kerugian negara, maka persoalan itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena ada potensi terjadi tindak pidana korupsi dalam belanja dana BTT COVID-19," katanya.
Sebelumnya BPK Jawa Timur memberikan opini tidak wajar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 karena ada tujuh poin yang bersifat material yang menyebabkan LKPD Jember tidak disajikan secara wajar yakni salah satunya tidak ada pengesahan atas APBD Tahun Anggaran 2020.