Jember, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Jember meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan surat keputusan (SK) mutasi belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang diterbitkan oleh Bupati Faida.
"Kami sudah melakukan koordinasi dan bertemu dengan Ibu Khofifah saat beliau melakukan kunjungan ke Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Kamis.
Pimpinan DPRD Jember bersama sejumlah anggota dewan melakukan pertemuan terbatas dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Taman Botani Jember pada Rabu (30/12) petang.
"Perwakilan dewan menyampaikan perkembangan terkait situasi di Jember dan kebijakan Bupati Faida yang melakukan mutasi belasan pejabat selama beberapa hari terakhir yang menyalahi aturan," tutur-nya.
Ia menjelaskan mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember dilakukan saat Mendagri memberikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat yang di daerah-nya melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, maka gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantik-nya kepala daerah terpilih hasil pilkada.
"Mutasi yang dilakukan Bupati Faida mengabaikan surat edaran Mendagri tersebut, bahkan mutasi tersebut juga menonaktifkan sekretaris daerah dan beberapa pejabat definitif," ujarnya.
DPRD Jember, lanjut dia, meminta bantuan Gubernur Jatim untuk melakukan koordinasi dengan Mendagri terkait penyelesaian persoalan birokrasi di Jember karena ratusan ASN kini menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida.
"Mutasi yang dilakukan Bupati Faida berdampak ratusan ASN yang melakukan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember, sehingga ratusan ASN tersebut menolak semua kebijakan bupati yang bertentangan dengan ketentuan perundangan," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Halim mengatakan Gubernur Jatim akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya terkait dengan penyelesaian persoalan kebijakan Bupati Faida yang dinilai menyalahi aturan.
"Kami meminta Gubernur Jatim dan Mendagri untuk membatalkan SK mutasi yang dilakukan Bupati Faida, sehingga belasan pejabat tersebut kembali ke jabatannya semula," ujarnya menegaskan.
Sebanyak 13 pejabat dan salah satu di antaranya Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano dicopot dari jabatannya oleh Faida dan belasan pejabat itu diganti dengan Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Bupati Jember. (*)