Jember (ANTARA) - Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengingatkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat dengan mengundang 31 camat secara bertahap dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Sebelum ada penetapan calon peserta pilkada, sudah ada kasus tidak netral-nya Camat Tanggul Ghozali yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku terkait netralitas ASN," kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni di Jember.
Menurutnya, kasus netralitas Camat Tanggul sudah diproses oleh Bawaslu Jember dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi Komisi ASN yang meminta Bupati Jember Faida untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan.
"Untuk itu, Komisi A kembali mengingatkan kepada seluruh camat untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) karena hal itu sudah diatur tegas," tutur-nya.
Menurutnya, persoalan netralitas ASN sudah diatur dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 yang menyebutkan ASN harus netral, sehingga hal itu menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dan memiliki sanksi tegas.
"Selain itu, pemerintah juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang netralitas ASN selama pilkada, sehingga diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di Jember," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan juga mempertanyakan adanya surat tugas yang dibuat Camat Sumbersari Iswandi untuk menugaskan Satgas Dhuafa, Satgas IKM, Kader Rumah Sehat yang diduga untuk kepentingan calon petahana.
"Kami melihat ketidaknetralan ASN di Jember tersusun secara masif dan terstruktur, seperti bantuan COVID-19 yang mencantumkan foto Bupati Jember karena etika-nya itu uang rakyat, namun digunakan kampanye terselubung," kata anggota Komisi A lainnya Alfan Yusfi.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A DPRD Jember mengingatkan agar seluruh camat di Kabupaten Jember menjaga netralitas ASN untuk menjunjung tinggi pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil.
Sementara Camat Sumbersari Iswandi mengakui telah membuat surat tugas itu untuk membantu pendistribusian bantuan COVID-19 dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
"Kami tidak membentuk satgas dhuafa dan memberi surat tugas kepada mereka untuk membantu Satgas COVID-19 dalam menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak dan tidak pernah menyuruh memilih salah satu cabup," kilah-nya.
Pernyataan adanya surat tugas yang dibuat camat tersebut berbeda dengan penyampaian para camat lainnya yang diundang Komisi A pada gelombang kedua.
Pada akhir rapat dengar pendapat tersebut, para camat yang hadir berikrar untuk menjaga netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada Jember 2020.
Pilkada Jember diikuti oleh tiga pasangan cabup-cawabup yakni pasangan nomor urut 1 Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), nomor urut 2 Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun), dan pasangan nomor urut 3 Abdus Salam - Ifan Ariadna (Salam-Ifan).
Ada sanksi tegas, DPRD Jember ingatkan netralitas camat dalam pilkada
Rabu, 14 Oktober 2020 18:07 WIB
Kami melihat ketidaknetralan ASN di Jember tersusun secara masif dan terstruktur