Madiun (ANTARA) - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberbendo di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menyatakan ingin mengelola fosil hewan purba yang banyak ditemukan di desanya sebagai potensi untuk menarik pengunjung datang ke daerah setempat.
"Kalau diperbolehkan, akan kami ingin kelola sendiri fosil-fosil gajah purba yang ditemukan di kawasan Desa Sumberbendo," kata Kepala Desa Sumberbendo Suprapto kepada wartawan, di Madiun, Sabtu.
Baca juga: BPSMP Sangiran teliti temuan fosil panggul gajah purba di Saradan Madiun
Menurut dia, fragmen fosil hewan purba yang telah diteliti Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran yang berlokasi di Jalan Sangiran Km 4, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah merupakan Unit Pengelola Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur saat ini disimpan di kantor desa setempat.
Sejumlah fosil tersebut di antaranya, fosil tulang panggul gajah purba, fragmen tengkorak gajah purba, tempurung kura-kura, fosil kaki kerbau, tengkorak banteng, dan rahang bawah kuda nil.
"Semuanya disimpan di Kantor Desa Sumberbendo," kata dia.
Baca juga: Warga Madiun temukan benda diduga fosil hewan purba
Jika keinginan itu diperbolehkan, pihaknya akan membuat museum mini sebagai tempat untuk memamerkan hasil temuan di desanya tersebut. Museum mini itu nantinya akan dikelola oleh Pemdes Sumberbendo.
Dia berharap, keberadaan benda-benda bersejarah itu mampu mendukung dan dijadikan destinasi wisata desa di wilayah Kecamatan Saradan.
"Keinginan itu sudah kami sampaikan ke BPSMP dan BPCB. Kalau hewan purba yang ditemukan di sini merupakan jenis baru, maka akan ada tindak lanjut lagi," katanya.
Jika keinginannya dikabulkan, pembuatan museum mini tersebut juga akan membuka lapangan kerja bagi warga desa setempat. Nantinya, kata Suprapto, juga ada pelatihan dari BPSMP atau BPCB untuk pemeliharaan fosil-fosil tersebut.
Staf Perlindungan BPSMP Sangiran Albertus Niko saat di Madiun mengatakan usulan Pemdes Sumberbendo akan dipertimbangkan.
Sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan diperbolehkan benda cagar budaya dapat dimiliki perorangan dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya.
Pihaknya menilai fosil dikelola pemdes akan lebih bagus. Sebab, benda cagar budaya tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya telah mendata apa saja fosil-fosil yang ditemukan di lokasi desa tersebut. Jika temuan fosil itu dikelola warga, maka nanti timnya sewaktu-waktu bisa datang untuk melakukan cek. Apakah fosil-fosil tersebut masih ada dan lengkap.
Pemdes Sumberbendo Madiun ingin kelola temuan fosil gajah purba.
Minggu, 23 Februari 2020 9:57 WIB