Sumenep (ANTARA) - Tim narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di salah satu rumah warga di wilayah itu.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep Rabu, ketiga tersangka pengguna narkoba itu masing-masing berisial RS (22), AB (27) dan MA (27).
"Ketiga orang tersangka ini ditangkap beberapa hari lalu dan saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Sumenep," ucap Widi.
Ia menjelaskan, RS merupakan warga Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, AB warga Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, dan MA merupakan warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan ketiga tersangka itu di rumah tersangka AB saat ketiganya sedang asyik "pesta" narkoba. Widi menuturkan, penangkapan ketiga orang tersangka itu berkat informasi masyarakat.
Saat itu ada warga yang menyampaikan informasi ke Mapolres Pamekasan bahwa di salah satu rumah warga di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, sedang berlangsung pesta narkoba.
Petugas selanjutnya menindak lanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat (SMS) itu dengan menerjunkan tim narkoba ke lokasi dimaksud.
"Ternyata, informasi itu memang benar adanya, dan saat itu juga dilakukan penangkapan," kata Widi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah AB yang menjadi tempat pesta narkoba tersebut dan menangkap sebanyak tiga orang, termasuk pemilik rumah.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 2 (dua) poket narkoba jenis sabu-sabu berisi kurang lebih 0,39 gram dan 0,34 gram.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita alat hisap narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Ketiga orang tersangka berikut barang buktinya itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.