Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Sumenep, Jawa Timur menangkan dua orang tersangka pelaku pemerasan proyek dari alokasi dana desa di wilayah itu.
"Penangkapan kami lakukan dalam sebuah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu," kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, pelaku dua orang dan mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masing-masing berinisial SB dan JF.
SB (48) merupakan seorang anggota LSM, sedangkan JF (59) oknum PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Kedua tersangka ini saat ini kami tahan di Mapolres Sumenep, dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD)," katanya.
Kapolres menuturkan, bahwa korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.
Ancaman tersebut bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF pada 23 Mei 2025, berisi peringatan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.
Setelah melalui negosiasi, korban menyetujui untuk memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Pada hari yang telah disepakati, korban datang bersama suaminya dan menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada SB. Saat itulah tim Satreskrim yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,” kata kapolres.
Selain menangkap kedua orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tas berisi uang, telepon seluler, serta dokumen percakapan.
"Atas perbuatannya itu, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara JF dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP," katanya.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik.