Situbondo (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Situbondo, Jawa Timur, bebas demi hukum tepat pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia 2019.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Alip Purnomo mengemukakan bahwa terpidana bernama Ilyas Gasali dibebaskan demi hukum karena pihaknya tak lagi mempunyai dasar hukum melakukan penahanan.
"Kami terima salinan surat putusan dari Mahkamah Agung RI, putusannya 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan. Dan setelah kami hitung tepat hari ini yang bersangkutan bebas demi hukum," katanya kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Menurut ia, sebelum oknum guru terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa dibebaskan pada hari ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dan menyampaikan mengenai pembebasan yang bersangkutan.
"Mau tidak mau kami bebaskan hari ini dan kami bebaskan demi hukum. Karena tidak ada pilihan lain sesuai putusan yang bersangkutan bebas demi hukum dan bukan bebas murni," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IG, Markacung mengatakan sebelum dilakukan pembebasan terhadap kliennya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, jadi kalau tidak dibebaskan hari ini, justru saya akan perkarakan. Karena sesuai amar putusan (Mahkamah Agung) klien kami bebas hari ini," ucapnya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan pembebasan terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa itu.
"Saya sempat kaget tiba-tiba rutan menyampaikan surat pembebasan. Karena kami (Kejari Situbondo) belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya.
Terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa yang merupakan ASN ini sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi bertambah menjadi 3 tahun penjara.
Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan subsider 2 bulan penjara (denda Rp50 juta).
Pada 13 April 2018, Kejaksaan Negeri Situbondo menahan oknum kepala desa dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru karena diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan tanah kas desa.
Oknum kepala desa dan oknum guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jonto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan penyelewengan dalam proses lelang tanah kas desa di Desa Sumberejo itu terdapat kerugian negara sekitar Rp100 juta.
Terpidana korupsi tanah kas desa Situbondo bebas bertepatan Hari Anti-Korupsi
Senin, 9 Desember 2019 20:11 WIB