Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim II mendeklarasikan diri antikorupsi dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia setiap tanggal 9 Desember, serta sebagai komitmen zona integritas wilayah bebas korupsi (ZI-WBK).
Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor, Rabu mengatakan, pegawai pajak sangat berpotensi untuk melakukan tindakan korupsi.
"Oleh karena itu, kekuatan iman dan takwa dari seorang pegawai sangat diperlukan supaya terhindar dari perilaku korupsi," katanya di sela kegiatan peringatan hari antikorupsi di kantor Kanwil DJP Jatim II, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengatakan, ada beberapa perilaku yang menyebabkan pegawai itu melakukan tindakan korupsi salah satu di antaranya adalah faktor keinginan yang kemungkinan seseorang itu melakukan korupsi.
"Padahal, pegawai pajak sudah mendapatkan gaji yang cukup," katanya.
Untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya juga melakukan beberapa terobosan seperti melakukan e-filing, dan juga pemberian brosur tentang kemudahan pembayaran pajak bagi wajib pajak.
"Kami berharap dengan segala upaya yang kami lakukan ini bisa membantu untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan kantor pajak," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini yang diperlukan yaitu adanya sikap untuk selalu melawan segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme dan praktik pungutan liar, serta membangun sinergi seluruh pegawai untuk selalu berintegritas.
"Peringatan hari antikorupsi tidak hanya dipahami sebagai seremonial semata, melainkan sarana untuk instrospeksi diri, apakah DJP telah benar-benar optimal melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan unit kerja masing-masing," katanya.(*)
Kanwil DJP Jatim II Deklarasikan Diri Antikorupsi
Rabu, 5 Desember 2018 17:07 WIB
Oleh karena itu, kekuatan iman dan takwa dari seorang pegawai sangat diperlukan supaya terhindar dari perilaku korupsi