Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mencekal tujuh orang ke luar negeri terkait kasus ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk satu orang tersangka. Pencekalan ini untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Kamis.
Satu dari tujuh yang dicekal itu adalah Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang baru ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
"Enam orang yang dicekal akan kita sampaikan nanti. Yang jelas ini ada bersambungnya," katanya.
Luki mengatakan ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.