Gresik (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur masih menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat, setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah itu.
Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika SH di Gresik, Selasa mengatakan dari beberapa saksi yang diperiksa, sementara masih ada satu tersangka, yakni MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD.
"Untuk empat orang lainnja berinisal MY, AMS, ANA, dan AAN masih menjadi saksi dan kami suruh pulang hari ini. Rencananya, kami akan melakukan pemeriksaan lagi besok," kata Pandoe kepada wartawan.
Ia mengatakan, tersangka telah melanggar Undang-Undang Tentang Korupsi Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pandoe mengatakan, tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung dari jabatan seorang pegawai di wilayah itu.
Kemudian, uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan berdasarkan hasil penyelidikan akan digunakan untuk kegiatan di jajaran instansi tersebut.
"Potensi yang ada dari dana yang dikumpulkan secara ilegal itu mencapai Rp1 miliar. Namun pada saat OTT kami hanya mendapati uang senilai Rp537 juta," kata Pandoe.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Gresik Terjaring OTT
Baca juga: 12 Pegawai BPPKAD Diperiksa Terkait OTT
Sebelumnya, OTT oleh Kajari Gresik pada Senin (14/1) sore dilakukan setelah menerima informasi dari beberapa orang, kemudian dipelajari dan langsung menuju Kantor BPPKAD yang berada di Jalan Wahidin Sudiro Husodo.
Saat masuk kantor di lingkungan Pemkab Gresik sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata menemukan uang tunai senilai Rp537 juta, dan ketika ditanyai para pegawai tidak bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan.
"Dari hasil OTT itu, kami amankan 14 orang untuk diperiksa terkait keberadaan uang tunai tersebut. Terus kami amankan bukti yang ada seperti dokumen, flasdisk dan handphone," katanya.
Rencananya, kata Pandoe, pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pegawai yang diamankan masih akan terus dilakukan, untuk menuntaskan kasus ini.(*)
Kejari Gresik Masih Tetapkan Satu Tersangka OTT Korupsi BPPKAD
Selasa, 15 Januari 2019 20:30 WIB
Untuk empat orang lainnja berinisal MY, AMS, ANA, AAN masih menjadi saksi dan kami suruh pulang hari ini