Kejari Gresik Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bansos TIK
Rabu, 20 Mei 2015 20:31 WIB
Gresik, (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di rumah Elly Sundari (37, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso di Gresik, Rabu, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai kelanjutan pengungkapan perkara korupsi Bansos TIK sebesar Rp1,8 miliar.
"Harapan kami dari rumah tersangka ada data baru yang dapat kami pakai untuk menjerat tersangka baru," ujarnya.
Sigit menjelaskan, saat melakukan penggeledahan rumah tersangka masih terkunci, sehingga tim Kejari mendatangi ketua RT dan ketua RW untuk memberitahukan tujuan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, tim Kejari menyita satu laptop merek Dell warna merah, kuitansi, bukti transfer dan foto-foto dokumentasi saat tersangka melakukan pertemuan dengan 32 kepala SD.
"Inti dari penggeledahan ini adalah kami ingin menjerat tersangka baru, sebab kami analisa tersangka Elly Sundari tidak sendirian," katanya.
Kejari Gresik berhasil mengungkap dugaan korupsi program Bansos TIK "e-Learning" senilai Rp1,8 miliar yang diperuntukkan 34 sekolah dasar yang masing-masing mendapat Rp54 juta dengan modus menaikkan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Pada tahap pertama Kejari menetapkan Elly Sundari, warga Manyar, sebagai tersangka.(*)