Gresik, (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di rumah Elly Sundari (37, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso di Gresik, Rabu, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai kelanjutan pengungkapan perkara korupsi Bansos TIK sebesar Rp1,8 miliar. "Harapan kami dari rumah tersangka ada data baru yang dapat kami pakai untuk menjerat tersangka baru," ujarnya. Sigit menjelaskan, saat melakukan penggeledahan rumah tersangka masih terkunci, sehingga tim Kejari mendatangi ketua RT dan ketua RW untuk memberitahukan tujuan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, tim Kejari menyita satu laptop merek Dell warna merah, kuitansi, bukti transfer dan foto-foto dokumentasi saat tersangka melakukan pertemuan dengan 32 kepala SD. "Inti dari penggeledahan ini adalah kami ingin menjerat tersangka baru, sebab kami analisa tersangka Elly Sundari tidak sendirian," katanya. Kejari Gresik berhasil mengungkap dugaan korupsi program Bansos TIK "e-Learning" senilai Rp1,8 miliar yang diperuntukkan 34 sekolah dasar yang masing-masing mendapat Rp54 juta dengan modus menaikkan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar. Pada tahap pertama Kejari menetapkan Elly Sundari, warga Manyar, sebagai tersangka.(*)
Berita Terkait
KPK: Kejagung serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara nonaktif
22 Desember 2025 13:38
Kejagung tetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa
19 Desember 2025 17:12
Kejari Ponorogo geledah kantor Dinsos selidiki dugaan korupsi bansos
17 Desember 2025 06:35
Kejari periksa Bupati Sampang soal dugaan korupsi BLUD
16 Desember 2025 20:56
Pemkab dan Kejari Bangkalan terapkan keadilan restoratif
16 Desember 2025 12:30
Pemkot Surabaya-Kejari kerja sama pidana sanksi sosial
15 Desember 2025 22:55
Pemkab dan Kejari Banyuwangi sepakati pidana kerja sosial
15 Desember 2025 19:52
Kejari Pamekasan periksa 70 orang saksi kasus pemotongan bansos
15 Desember 2025 19:50
