Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa, memeriksa Bupati Sampang Slamet Junaidi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn, Sampang.
"Selain bupati, yang juga kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan," kata Kepala Kejari Sampang Fadhilah Helmi di Sampang, Selasa malam.
Bupati Slamet Junaidi datang ke Kantor Kejari Sampang sekitar pukul 14.04 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Menurut Fadhilah, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sampang itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
"Jadi, beliau itu diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor terkait penyidikan kasus keuangan BLUD RSUD Sampang," katanya.
Ia menjelaskan penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi keuangan BLUD. Saksi tersebut berkaitan langsung dengan penyelewengan keuangan BLUD sejak tahun 2023 hingga 2025.
Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan kedatangannya untuk diperiksa penyidik atas laporan kasus keuangan BLUD RSUD Sampang. Laporan tersebut dilayangkan ke kejaksaan sejak lima bulan lalu.
"Saya sebagai saksi dan pelapor. Semua atas dasar temuan Inspektorat Sampang, indikasi penggelapan pajak atau keuangan BLUD itu dilakukan seseorang berinisial W," kata Haji Idi, sapaan karib Bupati Sampang.
Ia bercerita selama proses pemeriksaan, dirinya justru menanyakan kembali kepada penyidik mengenai perkembangan hasil laporan itu.
"Penyidik bertanya kepada saya, apa yang bapak lakukan setelah kasus ini dilaporkan, malah saya tanya balik, seperti apa penyidikannya dan sudah berjalan belum," ungkap bupati.
"Saya tetap konsisten seputar pelaporan itu dan tidak ada yang lain. Saya berharap sesegera mungkin penyidik menetapkan tersangka agar tidak mengganggu opini publik yang kurang baik," katanya.
Nilai dugaan korupsi pada penyalahgunaan keuangan di RSUD Sampang yang dilaporkan ke Kejari itu sekitar Rp3,3 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Sampang.
