Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn setempat, Rabu, terkait dugaan dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai di rumah sakit itu senilai Rp3,3 miliar.
Sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya satu unit komputer milik bendahara penerimaan, satu unit CPU milik bendahara pengeluaran, dan lima buah telepon seluler.
"Selain melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang ini, kami juga melakukan penggeledahan di rumah bendahara RSUD Sampang," kata Kepala Kejari Sampang Fadhilah Helmi.
Tim Kejari Sampang juga menyita sejumlah dokumen, di antaranya berupa surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode Januari-Desember tahun 2023, tahun 2024, dan tahun 2025.
Menurut Kajari, selain penggelapan pajak, kasus lain yang juga diselidiki Kejari Sampang berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah itu.
Saat penggeledahan, pengamanan dilakukan secara ketat. Beberapa orang mengenakan rompi merah hitam bertuliskan Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang keluar masuk dari ruangan kantor rumah sakit.
Proses penggeledahan berlangsung di ruangan Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Tata Usaha, ruangan Kabid Komunikasi Diklat dan Penelitian.
Penyidik juga memasuki ruangan Direktur RSUD dr Mohammad Zyn dengan membawa koper berisi tumpukan berkas dan dokumen. Di ruangan tersebut penyidik memeriksa pegawai dan pejabat rumah sakit.
Penyelidikan dugaan kasus korupsi di RSUD Sampang ini sebagai tindak lanjut dari hasil audit inspektorat Kabupaten Sampang.
