Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Surabaya, Jawa Timur mengeluhkan adanya surat edara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.12/18749/Dukcapil Tentang Pindah Datang Penduduk yang kini dianggap tidak memerlukan lagi surat pengantar RT/RW.
"Kalau tidak ada surat pengantar/pindah dari mana bisa tahu dari mana asalnya dan siapa mereka? Kalau ada kejadian di masyarakat yang disalahkan pertama adalah pengurus RT," kata Ketua RT 5 RW 2 Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar Kemas A. Chalim kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, pindah domisili dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik wajib adanya pengantar dari RT dan RW. Hal ini dikarenakan RT dan RW itu juga aparat pemerintah yang ada di tingkat paling bawah.
Pengurus RT/RW mempunyai tugas salah satunya untuk mendata warganya dan memastikan kalau penduduk barunya itu memang betul-betul jelas asal usulnya melalui surat pengantar RT/RW.
"Ini juga sekaligus meminimalisir munculnya persoalan-persoalan di wilayahnya, seperti terorisme atau perilaku kejahatan lainnya," katanya.
Menurut dia, kalau ada penduduk baru masuk wilayah, maka yang harus diketahui oleh RT/RW adalah mengetahui tentang siapa mereka dan dari mana asalnya.
Kemas mengatakan mempermudah sistem pelayanan itu bagus, tapi harus tetap memperhatikan dampak-dampak sosial yang ditimbulkannya. Kalau kebijakan itu benar-benar diterapkan, lanjut dia, maka kecamatan wajib mengeluarkan KTP buat siapapun tanpa adanya surat pengantar dari RT dan RW.
Tapi kalau sampai terjadi persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat, kata Kemas, maka yang pertama terkena dampaknya adalah RT dan RW yang bertanggung jawab soal wilayahnya. Padahal sumber persoalannya adalah data warga yang tidak valid dikarenakan RT dan RW tidak tahu asal usul dari penduduk barunya.
"Kasihan RT dan RW, padahal ini adalah kerja-kerja sosial. Lama-lama tidak ada warga yang sanggup jadi RT dan RW," katanya.
Kemas mengatakan keluhan yang dirasakannya juga dirasakan sejumlah pengurus RT/RW di Surabaya, khususnya di Gunung Anyar. "Ini di grup WA sudah ramai dibahas oleh para pengurus RT/RW. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait hal itu," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan aturan baru Kemendagri terkait pindah datang tersebut berlaku untuk kondisi darurat.
"Kalau kondisinya masih bisa, ya sesuai prosedur yang ada saat ini. Tapi kalau kondisi tidak memungkin pemohon untuk memenuhi persyaratan tersebut akan dibantu pemindahan data kependudukan secara daring. Tapi tetap harus ada surat pernyataan jaminan tempat tinggal, sesuai surat edaran tersebut," katanya.
Ia mencontohkan penduduk dari Palu, Sulawesi Tengah atau korban gempa bumi yang mengungsi ke Surabaya, tidak mungkin harus mengurus surat pengantar dari RT/RW, Lurah dan Camat di Palu. "Jadi ini kondisi darurat," ujarnya.
Termasuk bagi penduduk yang sudah tinggal lebih dari satu tahun ingin menjadi penduduk luar pulau, kata dia, maka bisa dipindahkan secara daring.
Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat KTP elektornik atau Kartu Keluarga (KK) dengan membawa fotocopy KK. (*)
RT/RW Surabaya Keluhkan Aturan Baru Pindah Datang Penduduk
Minggu, 14 Oktober 2018 20:06 WIB
Kalau tidak ada surat pengantar/pindah dari mana bisa tahu dari mana asalnya dan siapa mereka? Kalau ada kejadian di masyarakat yang disalahkan pertama adalah pengurus RT