Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator akan mempelajari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.12/18749/Dukcapil Tentang Pindah Datang Penduduk yang dinilai tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT/RW.
"Kami memaklumi adanya keresahan dari para pengurus RT/RW yang tidak bisa memonitor warganya yang pindah datang karena tidak ada surat pengantar RT/RW," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pengurus RT/RW mempunyai tugas salah satunya untuk mendata warganya dan memastikan kalau penduduk barunya itu memang betul-betul jelas asal usulnya melalui surat pengantar RT/RW.
Selain itu, lanjut dia, juga meminimalisir munculnya persoalan-persoalan di wilayahnya seperti terorisme atau perilaku kejahatan lainnya. Tentunya, lanjut dia, kalau ada penduduk baru masuk wilayah, maka yang harus diketahui oleh RT/RW adalah mengetahui tentang siapa mereka dan dari mana asalnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini pada rapat pansus revisi Perda Nomor Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan di DPRD Surabaya.
"Kami pelajari lebih dalam persoalan itu pada saat pembahasan revisi perda administrasi kependudukan. Kalau revisi terlalu banyak, kita dorong ada perda baru. Tapi kalau perubahan tidak signifikan, ya, perda lama yang hanya direvisi," katanya.
Meski demikian, Awey menilai surat edaran Kemendagri juga bertujuan baik yakni memberikan kemudahan kepada penduduk dalam mengurus administrasi pindah dan datang.
"Keduanya memiliki semangat yang baik. Tentunya hal ini harus dibicarakan secara bersama-sama agar menemukan solusi yang bisa diterima semua pihak," ujarnya.
Ketua RT 5 RW 2 Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar Kemas A. Chalim sebelumnya sempat mempersoalkan surat edaran Kemendagri tentang pindah datang penduduk yang tidak memerlukan surat pengatar RT/RW.
"Kalau tidak ada surat pengantar/pindah dari mana bisa tahu dari mana asalnya dan siapa mereka? Kalau ada kejadian di masyarakat yang disalahkan pertama adalah pengurus RT," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan aturan baru Kemendagri terkait pindah datang tersebut berlaku untuk kondisi darurat.
"Kalau kondisinya masih bisa, ya sesuai prosedur yang ada saat ini. Tapi kalau kondisi tidak memungkin pemohon untuk memenuhi persyaratan tersebut akan dibantu pemindahan data kependudukan secara daring. Tapi tetap harus ada surat pernyataan jaminan tempat tinggal, sesuai surat edaran tersebut," katanya. (*)
Legislator Surabaya Pelajari Aturan Baru Pindah Datang Penduduk
Selasa, 16 Oktober 2018 7:42 WIB
Kami memaklumi adanya keresahan dari para pengurus RT/RW yang tidak bisa memonitor warganya yang pindah datang karena tidak ada surat pengantar RT/RW