Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengamankan sebanyak tiga pasangan bukan muhrim dalam operasi ketertiban umum dan tempat indekos yang ada di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Ngawi Eko Heru Tjahjono, Jumat mengatakan ketiga pasangan tersebut dirazia petugas di sejumlah lokasi rumah indekos yang ada di Ngawi.
"Saat dirazia, ketiga pasangan itu tidak dapat menunjukan bukti surat nikah meski tinggal dalam satu kamar indekos yang sama. Untuk itu, ketiganya kami bawa ke kantor guna pendataan," ujar Eko Heru di Ngawi kepada wartawan, Jumat.
Hasil pendataan, ketiga pasangan tersebut adalah, JK dengan RS, JM dengan ST, dan BY dengan YN. Dalam laporannya kepada petugas, mereka mengaku berstatus masih pacaran ataupun bertunangan.
Setelah didata, para pasangan yang masih berusia muda tersebut kemudian dibina petugas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah menandatangani surat pernyataan, para pasangan bukan muhrim tersebut kemudian dibebaskan dengan syarat tidak boleh tinggal dalam satu kamar indekos lagi.
"Mereka juga kami sarankan untuk segera menikah secara resmi, supaya tidak melakukan pelanggaran norma dan agama lagi," kata dia.
Jika mereka mengulangi kembali pelanggaran tersebut, petugas tak segan akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara, Eko Heru menegaskan operasi ketertiban umum dan rumah indekos tersebut akan dilakukan secara berkala selama bulan ramadhan.
Selain untuk menciptakan ketertiban umum, operasi tersebut juga untuk mendeteksi dini keberadaan penduduk asal luar Ngawi yang disinyalir terlibat tindakan dan jaringan berbahaya, seperti terorisme, narkoba, dan kriminal lainnya. (*)