Bondowoso (Antaranews Jatim) - Sebanyak 102 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso, Jawa Timur, tak bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada Jatim yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018.
"Dari 166 orang warga binaan, hanya 64 orang yang bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada Jatim 2018, seratus orang lebih tidak memiliki hak pilih, kata KPU mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Bondowoso, Joko Budi Setianto di Bondowoso, Jumat.
Jumlah warga binaan sebanyak 166 itu, lanjut dia, merupakan warga Kabupaten Bondowoso, dan hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa memberikan hak pilihnya yaitu 64 orang.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya berharap KPU Kabupaten Bondowoso bisa memfasilitasi warga binaannya agar bisa mencoblos pada Pilkada, sebab mereka (warga binaan) sebagai WNI juga berhak menyalurkan hak pilihnya.
"Meskipun sebagian hak mereka dicabut, akan tetapi hak konstitusinya termasuk hak memilih masih melekat jadi ini harus difasilitasi," katanya.
Data diperoleh, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso dihuni oleh 319 narapidana dan dari jumlah tersebut, lima orang warga binaan berasal dari luar Jawa Timur, selebihnya merupakan warga Jawa Timur.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam saat dihubungi lewat telepon tidak dijawab untuk konfirmasi terkait seratus orang lebih warga binaan tidak bisa mencoblos pada Pilkada Jatim itu. (*)