Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memperketat aturan urbanisasi atau warga luar kota yang ingin berdomisili di Kota Pahlawan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, di Surabaya, Selasa, mengatakan Pemkot Surabaya memiliki banyak program kesejateraan rakyat (kesra) seperti sekolah gratis untuk SD dan SMP, biaya permakanan untuk lansia, Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pelayanan BPJS dan lainnya.
"Semua itu gratis karena semua ditanggung oleh APBD Surabaya," katanya.
Namun seiring dengan penghapusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) penambahan jumlah penduduk di Surabaya mulai tidak bisa dikendalikan.
Akibatnya jumlah penduduk dan penikmat layanan gratis yang berasal dari urbanisasi akan terus bertambah karena untuk menjadi warga Kota Surabaya sangat mudah.
"Kalau Kipem sudah dihapus, maka jadi sangat longgar, bisa bayangkan, berapa jumlah penambahan penduduk di Kota Surabaya lima tahun kedepan, karena banyak warga luar daerah yang tertarik menjadi warga Kota Surabaya lantaran program-programnya yang serba gratis itu," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengambil langkah antisipasi terjadinya penambahan penduduk karena akan memunculkan persoalan sosial baru.
"Ini harus ada langkah antisipasinya, jangan sampai bertindak setelah terjadi karena tetap tidak akan menyelesaikan masalah. Tetapi kalau sejak awal sudah diperketat aturannya, maka untuk menjadi warga Kota Surabaya tidak mudah," katanya.
Junaedi memberikan contoh beberapa aturan yang bisa diterapkan untuk antisipasi penambahan jumlah penduduk, seperti halnya memberikan batasan minimal harus tinggal selama tiga tahun, punya pekerjaan tetap dan ada keluarga di Surabaya sebagai penjamin.
"Kalau aturan itu bisa diterapkan, kami yakin bisa menurunkan angka penambahan jumlah penduduk di Kota Surabaya yang semakin padat ini," katanya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo sebelumnya mengatakan pihaknya telah memperketat warga luar kota yang ingin tinggal atau pindah datang ke Surabaya.
Menurutnya setiap penduduk yang datang ke Surabaya setelah ada surat keterangan pindah dari daerah asal, kemudian meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW lalu ke kelurahan.
"Di kelurahan, petugas akan melakukan verifikasi tempat tinggalnya. Termasuk juga pekerjaannya. Kecuali bila ada keterangan formal pekerjaan dari perusahaan," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, lurah akan menugaskan staf untuk melakukan verifikasi di lapangan atau tempat tinggalnya akan dicek. Hal ini dilakukan agar jangan sampai tinggalnya di wilayah pinggir sungai dan mengganggu ketertiban kota.
"Intinya, di Surabaya betul-betul sudah ada jaminan tempat tinggal yang layak dan juga suda ada pekerjaan layak. Jangan sampai di Surabaya tidak ada pekerjaan," katanya.
Menurut dia, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2014 yang mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya. (*)