Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Reperda Pajak Daerah DPRD Surabaya menilai besaran pajak hiburan yang akan ditetapkan di Kota Pahlawan tidak semua naik melainkan juga ada yang tetap maupun mengalami penurunan.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Selasa, mengatakan pertimbangan menaikkan dan menurunkan pajak salah satunya adalah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain itu, melihat adanya multi player effect. Ada dampak positifnya, hal itu berkaitan dengan sarana olahraga, peningkatan kreatifitas warga Surabaya. Bahkan juga ada nilai negatifnya yakni dipakai judi dan maksiat," ujarnya.
Menurut dia, di salah satu sisi, pihaknya menginginkan agar PAD Surabaya mengalami kenaikan, namun di sisi lain pihaknya juga ingin Surabaya lebih semarak dengan kegiatan positif.
Ia mengatakan pajak RHU berupa karaoke dewasa tidak akan turun, sedangkan untuk pajak biliard diperkirakan naik. "Karaoke tidak, sedangkan tempat biliard kita rencanakan naik, kalau bisa setinggi-tingginya," ujarnya.
Herlina menjelaskan rencana kenaikan tarif tempat biliard karena beberapa pertingan, salah satunya adalah karena bisa jadi menjadi sarana perjudian.
"Kan itu tidak hanya olahraga, bisa jadi dipakai judi, juga ada score girlnya," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan beberapa tempat yang dipertimbangkan pajaknya turun adalah lapangan futsal, pameran seni budaya, tempat bolling dan lainnya.
"Ini belum final, apa saja yang naik dan turun, pansus saat ini masih mempertimbangkan," ujarnya.
Wakil ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Naniek Zulfiani mengatakan penurunan dan keanikan tarif pajak masih belum final. Berapa besaran kenaikan dan penurunan masih dalam pembahasan serius pansus.
Menurutnya, ada batas maksimal dari kenaikan tarif pajak. Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang batas atas kenaikan tarif pajak bervariasi. Untuk hiburan dewasa maksimal 75 persen.
"Kami usahakan awal bulan depan sudah selesai, kami masih membahas besaran tarif pajak," katanya. (*)